Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 04 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2023 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan Pengadaan dan Penyaluran, Holding BUMN Pupuk wajib menjamin ketersediaan stok Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian secara nasional berdasarkan alokasi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Koreksi Anda