Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 04 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2023 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Distributor dan Pengecer yang ditunjuk untuk menyalurkan Pupuk Bersubsidi berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 511), masih tetap dapat menyalurkan Pupuk Bersubsidi sampai dengan SPJB berakhir.
Koreksi Anda