Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 04 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2023 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Holding BUMN Pupuk yang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi di luar peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Distributor dan Pengecer yang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi di luar peruntukannya dan/atau di luar wilayah tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) yang melakukan Penyaluran dan memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda