Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 04 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2023 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Distributor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, huruf b, dan huruf c, Pasal 11 ayat (2), ayat (3), dan ayat (6), dan Pasal 18 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Bupati/Wali Kota melalui dinas yang membidangi perdagangan.
(2) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu antara masing masing teguran tertulis paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
(3) Apabila Distributor tidak mentaati teguran tertulis sampai dengan jangka waktu teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berakhir, Bupati/Wali Kota melalui dinas yang membidangi perdagangan merekomendasikan secara tertulis kepada Holding BUMN Pupuk untuk mencabut penunjukan Distributor.
Koreksi Anda
