Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 04 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2023 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Holding BUMN Pupuk yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (2), Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), Pasal 9, Pasal 17, dan Pasal 20 dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Menteri. (2) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling banyak 2 (dua) kali masing-masing untuk jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja. (3) Apabila Holding BUMN Pupuk tidak mentaati teguran tertulis sampai dengan jangka waktu teguran tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, Menteri merekomendasikan secara tertulis kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk menangguhkan atau tidak membayarkan subsidi.
Koreksi Anda