Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 04 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2023 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka koordinasi pelaksanaan pengawasan Pengadaan dan Penyaluran pupuk bersubsidi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, Gubernur dan Bupati/Wali Kota dapat membentuk komisi pengawasan pupuk dan pestisida.
(2) Pembentukan komisi pengawasan pupuk dan pestisida di tingkat provinsi dan komisi pengawasan pupuk dan pestisida di tingkat kabupaten/kota berpedoman pada pedoman teknis pengawasan Pupuk Bersubsidi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Koreksi Anda
