Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 04 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2023 tentang PENGADAAN DAN PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap Holding BUMN Pupuk, Distributor, dan Pengecer dalam melaksanakan Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi. (2) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat berkoordinasi dengan menteri/kepala lembaga terkait.
Koreksi Anda