Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sisa adalah produk yang belum habis terpakai dalam proses produksi atau barang yang masih mempunyai
karakteristik yang sama namun fungsinya telah berubah dari barang asalnya.
2. Skrap adalah barang yang terdiri dari komponen- komponen yang sejenis atau tidak, yang terurai dari bentuk aslinya dan fungsinya tidak sama dengan barang aslinya.
3. Sisa dan Skrap Logam adalah sisa dan skrap dari logam.
4. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
5. Eksportir adalah badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor Sisa dan Skrap Logam.
6. Persetujuan Ekspor Sisa dan Skrap Logam yang selanjutnya disebut PE Sisa dan Skrap Logam adalah persetujuan yang digunakan sebagai izin untuk melakukan ekspor Sisa dan Skrap Logam.
7. Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
9. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
10. Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan yang selanjutnya disebut Direktur adalah Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Pasal 2
(1) Ekspor Sisa dan Skrap Logam dibatasi.
(2) Sisa dan Skrap Logam yang dibatasi ekspornya tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Sisa dan Skrap Logam pada angka 1 dan angka 3 sampai dengan angka 6 dalam Lampiran I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berasal dari Pulau Batam dan hanya dapat diekspor dari Pulau Batam.