Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Mutiara adalah produk hasil perikanan berupa butiran permata yang dihasilkan oleh kerang mutiara laut atau air tawar.
2. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
3. Angka Pengenal Importir yang selanjutnya disingkat API adalah tanda pengenal sebagai importir.
4. Persetujuan Impor adalah persetujuan yang digunakan sebagai izin untuk melakukan Impor Mutiara.
5. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
6. Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor adalah penelitian dan pemeriksaan barang impor yang dilakukan oleh surveyor.
7. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan Verifikasi atau penelusuran teknis barang impor.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
10. Direktur adalah Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.