Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 03 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2015 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN BAHAN BAKAR LAIN
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi atau penelusuran teknis ekspor dan impor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat , memuat data atau keterangan paling sedikit mengenai:
a. nama dan alamat eksportir;
b. nama dan alamat importir;
c. jenis;
d. volume;
e. Pos Tarif/HS;
f. pelabuhan muat;
g. pelabuhan tujuan; dan
h. negara asal, untuk verifikasi atau penelusuran teknis impor.
(2) Hasil verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang ekspor dan impor.
(3) Biaya yang dikeluarkan atas pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis ekspor dan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebankan pada anggaran negara.
(4) Dalam hal biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia, biaya dibebankan kepada eksportir dan importir berdasarkan azas manfaat.
Koreksi Anda
