Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 03 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2015 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN BAHAN BAKAR LAIN
Teks Saat Ini
Untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana verifikasi atau penulusuran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), Surveyor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Survey (SIUJS);
b. berpengalaman sebagai Surveyor paling sedikit 5 (lima) tahun;
c. memiliki cabang atau perwakilan di seluruh INDONESIA untuk verifikasi atau penelusuran teknis ekspor atau afiliasi di luar negeri untuk verifikasi atau penelusuran teknis impor; dan
d. mempunyai rekam-jejak (track record) yang baik di bidang pengelolaan verifikasi atau penelusuran teknis ekspor dan impor.
Koreksi Anda
