Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 03 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2015 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN BAHAN BAKAR LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diimpor oleh: a. BU yang melakukan kegiatan usaha Bahan Bakar Lain; dan b. Pengguna Langsung. (2) BU dan Pengguna Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat penetapan sebagai IT Bahan Bakar Lain dari Menteri. (3) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan penetapan sebagai IT Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda