Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 03 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2015 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN BAHAN BAKAR LAIN
Teks Saat Ini
Pengakuan sebagai ET Minyak Bumi dan Gas Bumi, dan pengakuan sebagai ET Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.
Koreksi Anda
