Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 03 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2015 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN BAHAN BAKAR LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengakuan sebagai ET Minyak Bumi dan Gas Bumi, dan pengakuan sebagai ET Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.
Koreksi Anda