Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 03 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2015 tentang KETENTUAN EKSPOR DAN IMPOR MINYAK BUMI, GAS BUMI, DAN BAHAN BAKAR LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hanya dapat diekspor oleh BU yang melakukan kegiatan usaha Bahan Bakar Lain. (2) BU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan pengakuan sebagai ET Bahan Bakar Lain dari Menteri. (3) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan pengakuan sebagai ET Bahan Bakar Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda