Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tumbuhan Alam dan Satwa Liar Yang Tidak Dilindungi UNDANG-UNDANG adalah semua jenis sumber daya alam nabati dan hewani, baik yang hidup di darat, di air dan/atau di udara yang tidak dilindungi UNDANG-UNDANG.
2. Harga Patokan Tumbuhan Alam dan Satwa Liar Yang Tidak Dilindungi UNDANG-UNDANG yang selanjutnya disebut HP-TASL adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil menangkap/mengambil dan mengangkut tumbuhan alam dan satwa liar yang tidak dilindungi UNDANG-UNDANG.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id