Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bahan Perusak lapisan Ozon, yang selanjutnya disebut BPO adalah senyawa kimia yang berpotensi dapat bereaksi dengan molekul ozon di lapisan stratosfer.
2. Importir Produsen Bahan Perusak lapisan Ozon, yang selanjutnya disebut IP-BPO adalah perusahaan industri manufaktur yang menggunakan BPO sebagai bahan baku atau bahan penolong pada proses produksi sendiri.
3. Importir Terdaftar Bahan Perusak lapisan Ozon, yang selanjutnya disingkat IT-BPO adalah perusahaan perdagangan yang mendapat penetapan dari pemerintah untuk mengimpor dan mendistribusikan BPO.
4. Rekomendasi adalah surat yang diterbitkan oleh instansi/unit terkait yang berwenang, berisi penjelasan secara teknis dan bukan merupakan izin/persetujuan impor.
5. Verifikasi atau penelusuran teknis adalah kegiatan pemeriksaan teknis atas produk impor yang dilakukan di pelabuhan muat barang oleh surveyor.
6. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis produk impor.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
9. Direktur Jenderal BIM adalah Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindistrian.
10. Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim adalah deputi yang membidangi upaya perlindungan lapisan ozon Kementerian Lingkungan Hidup.