Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) tahun 2010-2014 Kementerian Perdagangan yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian Perdagangan adalah dokumen perencanaan Kementerian Perdagangan untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2014.
2. Kementerian Perdagangan adalah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
3. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan perdagangan.