Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 02 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DI BIDANG PERDAGANGAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT TAHUN ANGGARAN 2023
Teks Saat Ini
(1) GWPP MENETAPKAN Pelaksana Dekonsentrasi dan pejabat pengelola keuangan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pejabat pengelola keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kuasa pengguna anggaran/barang yang dijabat oleh Kepala PD Provinsi;
b. pejabat pembuat komitmen;
c. pejabat penguji tagihan/penandatangan surat perintah membayar; dan
d. pejabat akuntasi dan bendahara pengeluaran.
(3) GWPP menyampaikan penetapan Pelaksana Dekonsentrasi dan penetapan pejabat pengelola keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri dengan tembusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melalui direktur jenderal yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perbendaharaan.
Koreksi Anda
