Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 02 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENJAMIN MUTU PRODUK
Teks Saat Ini
(1) Pengusulan kenaikan jenjang jabatan Penjamin Mutu Produk dapat dilakukan apabila yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah memenuhi jumlah Angka Kredit kumulatif dan komposisi Angka Kredit penjenjangan yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
b. telah memenuhi syarat kinerja dan hasil kerja minimal yang ditentukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. paling singkat telah 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
d. tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang/berat;
e. telah mengumpulkan angka kredit kumulatif yang dipersyaratkan;
f. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g. telah lulus uji kompetensi; dan
h. tersedia formasi untuk jabatan yang akan diduduki.
(2) Dalam hal untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penjamin Mutu Produk dapat
melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang Penjamin Mutu Produk;
b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di Penjamin Mutu Produk;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Penjamin Mutu Produk;
d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang Penjamin Mutu Produk;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang Penjamin Mutu Produk; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang Penjaminan Mutu Produk.
(4) Penjamin Mutu Produk yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Penjaminan Mutu Produk, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri atas 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu;
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis; dan
e. Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada huruf a, paling banyak 3 (tiga) orang.
(5) Bagi Pejabat Fungsional yang akan naik ke jenjang jabatan Ahli Madya Penjamin Mutu Produk wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebanyak 6 (enam) bagi Penjamin Mutu Produk Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penjamin Mutu Produk Ahli Madya.
(6) Bagi Pejabat Fungsional yang akan naik ke jenjang jabatan Ahli Utama Penjamin Mutu Produk wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi jabatan fungsional, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebanyak 12 (dua belas) bagi Penjamin Mutu Produk Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penjamin Mutu Produk Ahli Utama.
(7) Tata Cara Pengusulan Kenaikan Jabatan Penjamin Mutu Produk sebagai berikut:
a. usul kenaikan jenjang jabatan Penjamin Mutu Produk disampaikan oleh pimpinan unit kerja yang bersangkutan kepada pejabat yang berwenang, sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melampirkan:
1. keputusan pangkat terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
2. keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir pada jabatan Penjamin Mutu Produk yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
3. Salinan PAK terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; dan
4. Salinan hasil penilaian prestasi kerja tahun terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
b. berdasarkan usul tersebut, Menteri MENETAPKAN Keputusan kenaikan jenjang jabatan yang dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
