Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 02 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENJAMIN MUTU PRODUK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang mengusulkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2), sebagai berikut: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penjamin Mutu Produk Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina; b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi standardisasi dan pengendalian mutu pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pelindungan konsumen dan tertib niaga pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pelindungan konsumen dan tertib niaga pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penjamin Mutu Produk Ahli Pertama sampai dengan Penjamin Mutu Produk Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina. (2) Pejabat yang mengusulkan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menandatangani DUPAK dan menyampaikan DUPAK berikut berkas pendukung lainnya kepada Pejabat yang Memiliki Kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit. (3) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yaitu: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penjamin Mutu Produk Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina; b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekratariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi pelindungan konsumen dan tertib niaga pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penjamin Mutu Produk Ahli Pertama sampai dengan Penjamin Mutu Produk Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina. (4) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) MENETAPKAN Angka Kredit berdasarkan hasil penilaian tim penilai.
Koreksi Anda