Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 02 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENJAMIN MUTU PRODUK
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Perilaku Kerja dilakukan dengan membandingkan standar perilaku kerja dalam jabatan dengan penilaian Perilaku Kerja dalam jabatan.
(2) Penilaian Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat penilai kinerja PNS.
(3) Penilaian Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen penilaian Perilaku Kerja.
(4) Hasil penilaian Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa nilai Perilaku Kerja.
Koreksi Anda
