Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 02 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENJAMIN MUTU PRODUK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penjamin Mutu Produk yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit: a. 10 (sepuluh) untuk Penjamin Mutu Produk Ahli Pertama; b. 20 (dua puluh) untuk Penjamin Mutu Produk Ahli Muda; dan c. 30 (tiga puluh) untuk Penjamin Mutu Produk Ahli Madya.
Koreksi Anda