Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 02 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENJAMIN MUTU PRODUK
Teks Saat Ini
Penjamin Mutu Produk yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Penjamin Mutu Produk Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Penjamin Mutu Produk Ahli Muda;
dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Penjamin Mutu Produk Ahli Madya.
Koreksi Anda
