Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 02 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENJAMIN MUTU PRODUK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SKP Penjamin Mutu Produk merupakan target kinerja setiap tahun yang disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. (2) SKP untuk masing-masing Jenjang Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
Koreksi Anda