Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 02 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENJAMIN MUTU PRODUK
Teks Saat Ini
(1) Kebutuhan pelatihan diperoleh melalui analisis kebutuhan pelatihan.
(2) Analisis kebutuhan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai Kompetensi Penjamin Mutu Produk yang perlu ditingkatkan.
(3) Informasi mengenai kompetensi Penjamin Mutu Produk yang perlu ditingkatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperoleh melalui:
a. analisis hasil Uji Kompetensi; dan
b. survei.
(4) Analisis hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan untuk mengetahui kesenjangan Kompetensi Penjamin Mutu Produk dengan standar Kompetensi Jabatan Penjamin Mutu Produk yang bersangkutan.
(5) Survei sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan dengan metode wawancara, kuesioner, isian, observasi dan metode ilmiah lainnya.
Koreksi Anda
