Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 02 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENJAMIN MUTU PRODUK
Teks Saat Ini
(1) Syarat untuk menjadi anggota tim Uji Kompetensi teknis meliputi:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah 1 (satu) tingkat di atas jabatan/pangkat PNS/Penjamin Mutu Produk yang akan mengikuti Uji Kompetensi;
b. memiliki keahlian serta kemampuan di bidang:
1. Penjaminan Mutu Produk;
2. pengembangan sumber daya manusia dan/atau pendidikan dan pelatihan; dan
3. memiliki keahlian dan kemampuan dalam melakukan Uji Kompetensi.
(2) Dalam hal tidak terdapat pejabat yang memenuhi syarat menjadi anggota tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, anggota tim Uji Kompetensi dapat berasal dari pejabat dengan jabatan/pangkat paling rendah setara dengan jabatan/pangkat peserta yang diuji.
Koreksi Anda
