Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 02 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENJAMIN MUTU PRODUK
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga di lingkungan Kementerian Perdagangan membentuk dan MENETAPKAN tim Uji Kompetensi Teknis.
(2) Susunan keanggotaan tim Uji Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang yang terdiri atas:
a. 1 ( satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 1 (satu) orang anggota.
(3) Jumlah keanggotaan tim Uji Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan Uji Kompetensi.
Koreksi Anda
