Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 02 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENJAMIN MUTU PRODUK
Teks Saat Ini
(1) Uji Kompetensi dilakukan diantaranya melalui metode:
a. tes tertulis; dan/ atau
b. wawancara.
(2) Uji Kompetensi manajerial dan sosial kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat 2 huruf b dilakukan menggunakan metode assessment center sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
