Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 02 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENJAMIN MUTU PRODUK
Teks Saat Ini
Peserta Uji Kompetensi terdiri atas:
a. PNS dari jabatan lain yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk melalui perpindahan dari jabatan lain;
b. PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk melalui penyesuaian/inpassing;
c. PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk melalui promosi; dan
d. Penjamin Mutu Produk yang akan naik jenjang Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk setingkat lebih tinggi.
Koreksi Anda
