Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 02 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENJAMIN MUTU PRODUK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit kerja pada Instansi Pembina yang telah mendapatkan penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat melakukan pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk selama periode penyesuaian/inpassing.
Koreksi Anda