Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 02 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENJAMIN MUTU PRODUK
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari beberapa indikator meliputi:
a. jumlah standar mutu Produk yang dikembangkan;
b. jumlah Produk dan lembaga terkait; dan
c. jumlah sistem terkait mutu yang diterapkan.
(2) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang disajikan dalam bentuk perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk tahunan.
(3) Berdasarkan perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), unit kerja yang membidangi Penjaminan Mutu Produk melakukan perhitungan Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk.
(4) Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan selisih antara perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk tahunan dengan jumlah Penjamin Mutu Produk yang tersedia pada tahun yang dihitung.
(5) Jumlah Penjamin Mutu Produk yang tersedia pada tahun yang dihitung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan dengan mempertimbangkan jumlah Penjamin Mutu Produk yang akan naik jenjang, naik pangkat, pensiun, dan berhenti pada tahun yang dihitung.
(6) Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) dilakukan sesuai dengan
tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
