Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 02 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENJAMIN MUTU PRODUK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk harus memenuhi standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Penjamin Mutu Produk, meliputi: a. Kompetensi teknis; b. Kompetensi manajerial; dan c. Kompetensi sosial kultural. (3) Rincian Kompetensi teknis setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berdasarkan kamus Kompetensi teknis yang terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Rincian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Kamus Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan.
Koreksi Anda