Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 02 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENJAMIN MUTU PRODUK
Teks Saat Ini
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penjamin Mutu Produk harus memenuhi standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Penjamin Mutu Produk, meliputi:
a. Kompetensi teknis;
b. Kompetensi manajerial; dan
c. Kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Kompetensi teknis setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a berdasarkan kamus Kompetensi teknis yang terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Rincian Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kamus Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan.
Koreksi Anda
