Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Beras adalah biji-bijian baik berkulit, tidak berkulit, diolah atau tidak diolah yang berasal dari spesies Oriza Sativa.
2. Ekspor Beras adalah kegiatan mengeluarkan Beras dari daerah pabean.
3. Impor Beras adalah kegiatan memasukkan Beras ke dalam daerah pabean.
4. Impor Beras untuk keperluan umum adalah impor beras sebagai cadangan yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan oleh Pemerintah untuk keperluan antara lain stabilisasi harga, penanggulangan keadaan darurat, masyarakat miskin, kerawanan pangan, dan keadaan tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah.
5. Eksportir Beras adalah perusahaan yang melakukan kegiatan Ekspor Beras.
6. Importir Beras adalah perusahaan yang melakukan kegiatan impor beras.
7. Persetujuan Ekspor adalah izin Ekspor Beras.
8. Persetujuan Impor adalah izin Impor Beras.
9. Rekomendasi adalah surat yang diterbitkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk yang berisi penjelasan teknis mengenai Beras yang akan diekspor atau diimpor.
10. Verifikasi atau penelusuran teknis adalah penelitian dan pemeriksaan teknis barang Impor yang dilakukan oleh surveyor.
11. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan Verifikasi atau penelusuran teknis barang Impor.
12. Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan atau membungkus Beras, baik yang bersentuhan langsung maupun tidak.
13. Logo Tara Pangan adalah penandaan yang menunjukkan bahwa suatu kemasan pangan aman digunakan untuk pangan.
14. Kode Daur Ulang adalah penandaan yang menunjukkan bahwa suatu kemasan pangan dapat didaur ulang.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.