Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik INDONESIA Nomor 50/M-DAG/PER/12/2012 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Perdagangan diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi :