Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Usaha adalah setiap tindakan atau kegiatan dalam bidang perekonomian yang dilakukan untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
2. Usaha jasa penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran yang selanjutnya disebut usaha pariwisata adalah pemberian jasa bagi suatu pertemuan sekelompok orang, penyelenggaraan perjalanan bagi karyawan dan mitra usaha sebagai imbalan atas prestasinya, serta penyelenggaraan pameran dalam rangka penyebarluasan informasi dan promosi suatu barang dan jasa yang berskala nasional, regional, dan internasional.
3. Pengusaha Pariwisata yang selanjutnya disebut dengan pengusaha adalah badan usaha yang melakukan kegiatan usaha pariwisata bidang usaha penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran.
4. Tanggal pendaftaran usaha pariwisata adalah tanggal pencantuman ke dalam Daftar Usaha Pariwisata.
5. Daftar Usaha Pariwisata adalah daftar usaha pariwisata bidang usaha penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran yang berisi hal-hal yang menurut Peraturan Menteri ini wajib didaftarkan oleh setiap pengusaha.
6. Tanda Daftar Usaha Pariwisata adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa usaha pariwisata yang dilakukan oleh pengusaha telah tercantum di
dalam Daftar Usaha Pariwisata.
7. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kepariwisataan.