Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Benturan Kepentingan adalah situasi dimana penyelenggara negara di lingkungan Kementerian memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya.
2. Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian adalah pegawai yang berpotensi memiliki benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan, termasuk pejabat, perencana, pengawas, pelaksana pelayanan publik, dan pejabat lain yang diangkat Menteri dengan dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
3. Kementerian adalah Kementerian yang membidangi urusan Kepariwisataan.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan.