PENYELENGGARAAN TRIDARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Poltekpar Makassar memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi dan kegiatan lainnya secara terintegrasi, harmonis, dan berkelanjutan, baik di dalam maupun di luar kedudukan Poltekpar Makassar.
(2) Otonomi pengelolaan Poltekpar Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. otonomi pengelolaan di bidang akademik, yaitu penetapan norma dan kebijakan operasional Poltekpar Makassar serta pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi; dan
b. otonomi pengelolaan di bidang non akademik, yaitu penetapan norma dan kebijakan operasional
Poltekpar Makassar serta pelaksanaan organisasi, keuangan, kemahasiswaan, kepegawaian, sarana, dan prasarana.
(3) Otonomi pengelolaan Poltekpar Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bidang akademik;
1. penetapan norma kebijakan operasional, dan pelaksanaan pendidikan terdiri atas:
a) persyaratan akademik yang akan digunakan;
b) kurikulum program studi;
c) proses pembelajaran;
d) penilaian hasil belajar;
e) persyaratan kelulusan;
f) wisuda;
2. penetapan norma kebijakan operasional, serta pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
b. Bidang non-akademik;
1. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan organisasi terdiri atas;
a) rencana strategis dan rencana kerja tahunan; dan b) sistem penjaminan mutu internal
2. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan keuangan terdiri atas:
a) membuat perjanjian dengan pihak ketiga dalam lingkup Tridharma Perguruan Tinggi;
dan b) sistem pencatatan dan laporan keuangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan kemahasiswaan terdiri atas:
a) kegiatan kemahasiswaan Kokurikuler;
b) organisasi kemahasiswaan; dan c) pembinaan bakat dan minat mahasiswa;
4. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan ketenagaan terdiri atas:
a) penugasan dan pembinaan sumber daya manusia; dan b) penyusunan target kerja dan jenjang karir sumber daya manusia;
5. penetapan norma, kebijakan operasional sarana dan prasarana terdiri atas;
a) penggunaan sarana dan prasarana;
b) pemeliharaan sarana dan prasarana;
c) pemanfaatan sarana dan prasarana, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Otonomi pengelolaan Poltekpar Makassar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. akuntabilitas;
b. transparan;
c. nirlaba;
d. penjaminan mutu; dan
e. efektivitas dan efisiensi.
(1) Penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Poltekpar Makassar diselenggarakan melalui jalur seleksi penerimaan mahasiswa baru dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Persyaratan untuk menjadi mahasiswa Poltekpar Makassar adalah memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah atau yang sederajat dan telah lulus seleksi dan terdaftar di Poltekpar Makassar.
(3) Penerimaan mahasiswa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penerimaan mahasiswa melalui alih kredit, penugasan, dan kerja sama.
(4) Penerimaan mahasiswa tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi.
(5) Warga negara asing dapat menjadi mahasiswa Poltekpar Makassar apabila memenuhi syarat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan mahasiswa diatur dalam Peraturan Direktur, setelah mendapat pertimbangan dari Senat.
(1) Poltekpar Makassar menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang kepariwisataan.
(2) Poltekpar Makassar menyelenggarakan program pendidikan diploma, dan sarjana terapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pendidikan Vokasi Poltekpar Makassar diatur dengan Peraturan Direktur, setelah mendapat pertimbangan dari Senat.
(1) Satu Tahun Akademik untuk Pendidikan Vokasi di Poltekpar Makassar dibagi dalam 2 (dua) semester.
(2) Penyelenggaraan semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 16 (enam belas) minggu kegiatan pembelajaran efektif.
(3) Tahun Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Kalender Akademik dan ditetapkan dengan Keputusan Direktur, setelah mendapat pertimbangan dari Senat.
(1) Penyelenggaraan pendidikan di Poltekpar Makassar berdasarkan paket menggunakan Sistem Kredit Semester (SKS).
(2) Beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, pengalaman belajar, dan beban penyelenggaraan program dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks).
(3) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pendidikan diatur dengan Peraturan Direktur, setelah mendapat pertimbangan dari Senat.
(1) Pendidikan Vokasi Poltekpar Makassar diselenggarakan berdasarkan kurikulum masing-masing program studi yang mengacu pada ketentuan peraturan perundangan- undangan
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. disusun dengan memperhatikan kebutuan unit pengguna; dan
b. dilaksanakan dengan menggunakan satuan jam per minggu yang dapat disetarakan dengan satuan kredit semester (sks).
(3) Evaluasi dan perubahan kurikulum dilakukan secara berkala.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum ditetapkan dengan Peraturan Direktur, setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Kegiatan dan kemajuan belajar mahasiswa dinilai secara berkala melalui:
a. ujian;
b. pelaksanaan tugas; dan
c. pengamatan;
(2) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diselenggarakan melalui:
a. ujian tengah semester;
b. ujian akhir semester; dan/atau
c. ujian akhir program studi;
(3) Ujian akhir program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, berupa ujian laporan akhir studi, ujian
kompetensi, ujian sertifikasi keahlian, dan/atau ujian komprehensif.
(4) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui tugas terstruktur, mandiri, dan/atau kelompok.
(5) Pelaksanaan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui keaktifan dalam pembelajaran di kelas.
(6) Penilaian hasil belajar didasarkan pada Satuan Acara Perkuliahan (SAP), dan Rencana Pembelajaran Semester (RPS).
(7) Nilai akhir hasil belajar semester merupakan nilai gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan/atau huruf c.
(8) Nilai akhir hasil belajar semester sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dinyatakan dengan huruf A, B, C, D, dan E yang masing-masing bernilai 4, 3, 2, 1, dan 0 atau dengan menggunakan huruf antara dan nilai antara.
(9) Nilai akhir hasil belajar mahasiswa dalam suatu semester dinyatakan dengan Indeks Prestasi Semester (IPS).
(10) Hasil belajar mahasiswa dalam suatu masa studi dinyatakan dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar mahasiswa diatur dalam Peraturan Direktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan setelah mendapat pertimbangan dari Senat.
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah menempuh mata kuliah yang dipersyaratkan dan berhasil mempertahankan karya tulis ilmiah berupa tugas/proyek akhir.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai karya tulis ilmiah yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur, setelah mendapat pertimbangan dari Senat.
(1) Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan vokasi diadakan upacara wisuda.
(2) Upacara wisuda dapat dilaksanakan lebih dari satu kali dalam satu tahun ajaran.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai upacara wisuda diatur dalam Peraturan Direktur, setelah mendapat pertimbangan dari Senat.
(1) Poltekpar Makassar menyelenggarakan pendidikan dengan menggunakan Bahasa INDONESIA sebagai bahasa pengantar.
(2) Bahasa daerah dan bahasa asing dapat dipergunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan pendidikan maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna proses pembelajaran.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Direktur, setelah mendapat pertimbangan dari Senat.
(1) Poltekpar Makassar melaksanakan kegiatan penelitian terapan.
(2) Penelitian terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam pedoman yang ditetapkan oleh Direktur.
(1) Poltekpar Makassar menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan sifat pengetahuan dan tujuan pendidikan serta berorientasi kepada masalah-masalah pembagunan regional dan pembangunan nasional.
(2) Poltekpar Makassar melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi bagi kepentingan masyarakat.
(3) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. dilaksanakan di bawah PPPM atau unit kerja lain yang relevan;
b. dapat dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian;
c. dilaksanakan intra, lintas, dan/atau multi-sektor;
d. dilaksanakan untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan wilayah dan pemberdayaan masyarakat melalui kejasama dengan institusi lain;
e. diselenggarakan dengan melibatkan dosen, mahasiswa, dan tenaga fungsional baik perseorangan maupun kelompok.
(4) Penyelenggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi.
(5) Hasil-hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dipublikasikan dalam media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(6) Pemanfaatan hasil pengabdian kepada masyarakat diorientasikan untuk pemberdayaan masyarakat.
(7) Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat dimanfaatkan sebagai dasar bagi penelitian lanjutan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelanggaraan kegiatan pengabdian kepada masyarakat diatur dalam Peraturan Direktur, setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Poltekpar Makassar menjunjung tinggi etika akademik.
(2) Sivitas Akademika terikat dalam kode etik yang mengatur keharusan:
a. menjaga dan mempertahankan integritas pribadinya;
b. menjaga dan memelihara harkat dan martabat Poltekpar Makassar; dan
c. menjaga disiplin dalam menjalankan dan melaksanakan tugas dan kewajiban.
(3) Poltekpar Makassar memberlakukan kode etik yang terdiri dari:
a. kode etik Poltekpar Makassar;
b. kode etik Dosen Poltekpar Makassar;
c. kode etik Tenaga Kependidikan; dan
d. kode etik Mahasiswa.
(4) Kode etik Poltekpar Makassar memuat norma yang mengikat semua pihak yang bernaung di bawah nama Poltekpar Makassar atau bertindak atas nama Poltekpar Makassar.
(5) Kode etik Dosen Poltekpar Makassar berisi norma yang mengikat Dosen secara individual dalam penyeleng- garaan kegiatan akademik.
(6) Kode etik Tenaga Kependidikan berisi norma yang mengikat Tenaga Kependidikan secara individual dalam menunjang penyelenggaraan Poltekpar Makassar.
(7) Kode etik Mahasiswa berisi norma yang mengikat Mahasiswa secara individual dalam melaksanakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan di Poltekpar Makassar.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai etika akademik dan kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), diatur dengan Peraturan Direktur, setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Kebebasan akademik merupakan kebebasan yang dimiliki anggota sivitas akademika untuk secara bertanggung jawab dan mandiri melaksanakan kegiatan akademik yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. kebebasan mimbar akademik; dan
b. otonomi keilmuan.
(3) Dalam melakanakan kebebasan akademik, setiap anggota sivitas akademika harus mengupayakan agar kegiatan serta hasilnya dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan kegiatan akademik Poltekpar Makassar.
(4) Pelaksanaan kebebasan akademik diarahkan untuk memantapkan terwujudnya pengembangan diri Sivitas Akademika, ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian.
(5) Dalam rangka pelaksanaan kebebasan akademik, Sivitas Akademika dapat mengundang tenaga ahli dari luar untuk menyampaikan pikiran dan pendapatnya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan setelah mendapat persetujuan Direktur.
(1) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a, dimaksudkan untuk memungkinkan dosen menyampaikan pikiran dan
pendapatnya secara bebas sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan yang berlaku.
(2) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b merupakan:
a. kegiatan keilmuan yang mengacu pada norma dan kaidah keilmuan; dan
b. pedoman dalam rangka mengembangankan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni bagi Poltekpar Makassar dan Sivitas Akademika.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perwujudan kebebasan akademika diatur dengan Peraturan Senat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sebagai pengakuan dan bukti kelulusan program diploma, Poltekpar Makassar memberikan ijasah dengan gelar:
a. Ahli Pratama, bagi lulusan Program Diploma 1;
b. Ahli Muda, bagi lulusan Program Diploma 2;
c. Ahli Madya, bagi lulusan Program Diploma 3; dan
d. Sarjana Terapan, bagi lulusan Program Diploma 4;
(2) Jenis gelar singkatan dan penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Lulusan Poltekpar Makassar berhak mendapatkan Ijasah, Transkrip, dan Surat Keterangan Pendamping Ijasah setelah menyelesaikan semua kewajiban akademik, dan administrasi sesuai dengan ketetuan.
(4) Direktur berwenang mencabut Ijasah lulusan Poltekpar Makassar, apabila lulusan dimaksud terbukti melakukan:
a. pemalsuan terhadap dokumen yang terkait dengan pemenuhan syarat administratif pendaftaran masuk Poltekpar Makassar.
b. kecurangan akademik; dan
c. plagiarisme.
(5) Pencabutan Ijasah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan Keputusan Direktur, setelah mendapatkan pertimbangan Senat.
(1) Poltekpar Makassar akan memberikan penghargaan kepada lulusan yang berprestasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan nilai dalam penghargaan akan diatur dalam Peraturan Direktur, setelah mendapatkan pertimbangan Senat.