Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2014 MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA, ARIEF YAHYA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PARIWISATA
NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN PARTISIPASI PAMERAN PARIWISATA TATA CARA PENYELENGGARAANDAN PARTISIPASI PAMERAN PARIWISATA I.
Tata Cara Penyelenggaraan Pameran Pariwisata A.
Dalam Negeri
1. Tahapan menyelenggarakan pameran pariwisata di dalam negeri adalah sebagai berikut :
a. persiapan administrasi;
b. persiapan materi;
c. pelaksanaan; dan
d. pelaporan.
2. Tahapan persiapanadministrasi, meliputi :
a. Pemberitahuan/informasi Pemberitahuan/informasi dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan menyampaikan surat kepada peserta berisi informasi mengenai penyelenggaraan pameran pariwisata dilengkapi dengan formulir yang harus diisi.
b. Rapat persiapan Rapat persiapan dilakukan oleh Pemerintah Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum penyelenggaraan.
Rapat persiapan, membahas mengenai :
1) lokasi penyelenggaraan;
2) kepastian jumlah peserta;
3) desain dan konstruksi;
4) acara dan program;
5) penunjukan koordinator dari kalangan pengusaha pariwisata; dan 6) MEMUTUSKAN aktivitas yang dilakukan di stan (booth) untuk menarik pengunjung.
c. Registrasi Registrasi harus dilakukan oleh setiap peserta kepada penyelenggara pameran (Pemerintah Daerah) sebelum mengikuti pameran.
d. Koordinasi Koordinasi dilakukan oleh Pemerintah Daerah, bekerjasama dengan Kementerian, instansi terkait baik di pusat maupun di daerah.
3. Tahapan persiapanmateri, meliputi :
a. Bahan Jumpa Pers (press conference).
Bahan jumpa pers (press conference)terdiri dari :
1) ringkasan berita (press release)yang didistribusikan kepada wartawan yang diundang sebelum acara jumpa pers (press conference) di mulai.
2) bahan presentasi disesuaikan dengan judul atau tema;
3) sekilas informasi tentang daerah yang diwakili;
4) informasi / data perkembangan pariwisata daerah yang diwakili;
5) cuplikan (highlight) produk wisata daerah yang diwakili;
6) slide presentasi dibuat menarik dengan menampilkan foto yang baik dan resolusi yang cukup; dan 7) durasi paparan selama 10-20 menit.
b. Buku Panduan Acara.
Buku panduan acara disusun, dicetak dan diperbanyak untuk dibagikan kepada peserta pameran serta pengunjung pameran pariwisata, sebelum dan pada saat pameran pariwisata di buka secara resmi.
c. Bahan Pameran Pariwisata.
Bahan pameran pariwisata meliputi :
1) Bahan Promosi Bahan promosi yang peruntukannya sebagai bahan pameran pariwisata harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) setiap mengikuti kegiatan pameran pariwisata diwajibkan untuk membawa bahan-bahan promosi cetak dan/atau audio visual.
b) bahan promosi cetak dan/atau audio visual yang dibawa sendiri pada saat keberangkatan harus disiapkan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum keberangkatan.
c) bahan promosi cetak dan/atau audio visual yang dikirimkan melalui jasa pengiriman barang harus sudah dikirimkan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal pelaksanaan.
2) Cinderamata Setiap peserta pameran pariwisata, masing-masing menyediakan cinderamata yang merupakan bagian dari bahan pameran.
3) Bahan Kampanye Pencitraan (awareness campaign.) Bahan kampanye pencitraan (awareness campaign) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) billboard yang ditempatkan di luar arena pameranpariwisata;
b) advertising atau iklan yang dipasang pada media massa, misalnya buletin resmi yang dikelola atau diterbitkan oleh Organizing Committee (OC);
c) release (text) yang dipasang pada website resmi;
d) rambu (signage) atau banner;
e) poster; dan f) balon udara (air balloon).
d. Rapat Finalisasi.
Rapat finalisasi dilakukan untuk mengetahui persiapan terakhir sebelum pameran pariwisata dimulai.
4. Tahapan Pelaksanaan, meliputi :
a. Persiapan Pameran Pariwisata yaitu :
1) peserta dipastikan telah datang 1 (satu) hari sebelum acara pembukaan pameran untuk memeriksa kesiapan:
a) booth/pavilion;
b) ruang press conference;
c) common stage untuk pagelaran kesenian (jika ada);
d) serta menyiapkan materi pameran.
2) melakukan “briefing” sebelum berlangsungnya pameran.
b. Pelaksanaan Pameran Pariwisata yaitu selama berlangsungnya pameran, setiap anggota peserta melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya.
5. Tahapan Pelaporan, meliputi :
a. Gubernur melaporkan pelaksanaan kegiatan partisipasi dan penyelenggaraan Pameran Pariwisata di Daerah Provinsi kepada Menteri dan Menteri Dalam Negeri.
b. Bupati dan atau Walikota melaporkan pelaksanaan kegiatan partisipasi dan penyelenggaraan Pameran Pariwisata di Daerah Kabupaten/Kota kepada Menteri, Menteri Dalam Negeri dan Gubernur.
c. Laporan disampaikan setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu- waktu jika diperlukan.
d. Setiap selesai melaksanakan Pameran Pariwisata, Ketua Penyelenggara membuat laporan yang ditujukan kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota secara berjenjang sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
B.
Luar Negeri
1. Tahapan penyelenggaraan pameran pariwisata di luar negeri adalah sebagai berikut :
a. persiapan administrasi;
b. persiapan materi;
c. pelaksanaan; dan
d. pelaporan.
2. Tahapan Persiapan Administrasi, meliputi :
a. Pemberitahuan/informasi Pemberitahuan/informasi, dilakukan Pemerintah Daerah dengan menyampaikan surat kepada peserta berisi informasi mengenai penyelenggaraan pameran pariwisata dilengkapi dengan formulir yang harus diisi.
b. Rapat persiapan Rapat persiapan, dilakukan Pemerintah Daerah paling lambat 3(tiga) bulan sebelum penyelenggaraan Rapat persiapan membahas tentang:
1) kepastian jumlah peserta;
2) desain dan konstruksi 3) acara dan program;
4) penunjukan koordinator dari kalangan pengusaha pariwisata; dan 5) MEMUTUSKAN aktivitas yang dilakukan di stan (booth) untuk menarik pengunjung.
c. Registrasi Registrasi, harus dilakukan oleh setiap peserta kepada Pemerintah Daerah sebelum mengikuti pameran pariwisata.
d. Koordinasi Koordinasi dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan Kementerian dan Kedutaan Besar Republik INDONESIA/Konsulat Jenderal Republik INDONESIA secara tertulis paling kurang 2 (dua) bulan sebelum pelaksanaan pameran pariwisata.Setiap surat yang dikirimkan ke Kedutaan Besar Republik INDONESIA/Konsulat Jenderal Republik INDONESIA, ditembuskan ke Kementerian Luar Negeri. Koordinasi selain yang disebutkan di atas, juga dilakukan Pemerintah Daerah dengan Pengusaha Pariwisata, yang akan ikut berpartisipasi dalam pameran pariwisata.
e. Dokumen Perjalanan dan Perizinan
(1) Dokumen perjalanan dan perizinan, meliputi :surat persetujuan dari Menteri Sekretaris Negara u.p. Kepala Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri;
2) paspor; dan 3) pengajuan visa
3. Tahapan Persiapan Materi, meliputi :
a. Bahan Jumpa Pers (press conference) Bahan Jumpa Pers (press conference), terdiri dari :
1) Ringkasan Berita (press release) yang didistribusikan kepada wartawan yang diundang sebelum acara jumpa pers (press conference) dimulai.
2) Bahan Presentasi, meliputi :
a) disesuaikan dengan judul atau tema;
b) sekilas informasi tentang INDONESIA (bagi pasar baru);
c) informasi / data perkembangan pariwisata INDONESIA;
d) cuplikan (highlight) produk wisata e) slide presentasi dibuat menarik dengan menampilkan foto yang baik dan resolusi yang cukup; dan f) durasi paparan selama 10-20 menit.
b. Buku Panduan Acara
Buku panduan acara disusun dan diperbanyak untuk dibagikan kepada peserta pameran pariwisata, sebelum pameran pariwisata dibuka secara resmi.
c. Bahan Pameran Bahan pameran meliputi :
1) Cinderamata Setiap mengikuti kegiatan pameran pariwisata, diwajibkan membawa bahan-bahan cinderamata.
Cinderamata yang dibawa sendiri pada saat keberangkatan harus disiapkan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum keberangkatan. Cinderamata yang dikirimkan melalui jasa pengiriman barang harus disiapkan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal pelaksanaan.
Cinderamata yang harus disiapkan meliputi :
a) cinderamata yang dibagi-bagikan kepada setiap pengunjung;
b) cinderamata khusus yang diberikan pada acara-acara khusus seperti gala dinner atau press conference; dan c) cinderamata untuk para tamu VIP yang akan diserahkan oleh Gubernur, Bupati/Walikota.
2) Bahan Promosi Bahan promosi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) setiap mengikuti kegiatan pameran pariwisata diwajibkan untuk membawa bahan-bahan promosi cetak dan/atau audio visual.
b) bahan promosi cetak dan/atau audio visual yang dibawa sendiri pada saat keberangkatan harus disiapkan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum keberangkatan.
c) bahan promosi cetak dan/atau audio visual yang dikirimkan melalui jasa pengiriman barang harus sudah dikirimkan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal pelaksanaan.
d) bahan-bahan promosi cetak dan/atau audio visual disesuaikan dengan bahasa dari negara yang dikunjungi.
3) bahan kampanye Pencitraan (Awareness Campaign) Bahan kampanye pencitraan (awareness campaign), harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a) billboard yang ditempatkan di luar arena pameranpariwisata;
b) iklan(advertising) yang dipasang pada media massa, misalnya buletin resmi yang dikelola atau diterbitkan oleh Organizing Committee (OC);
c) release (text) yang dipasang pada website resmi;
d) rambu (signage) atau banner;
e) poster; dan f) balon udara (air balloon).
d. Rapat finalisasi.
Rapat finalisasi dilakukan untuk mengetahui persiapan terakhir sebelum keberangkatan.
4. Tahapan Pelaksanaan meliputi :
a. Pemberangkatan Peserta Pemberangkatan peserta, meliputi :
1) menentukan waktu dan tempat berkumpul di bandara sesuai dengan gate dari perusahaan penerbangan yang akan digunakan paling lambat 2 (dua) jam sebelum keberangkatan.
2) bagi pemegang Paspor Biru (Service Passport) diwajibkan menunjukkan Surat Izin ke Luar Negeri yang diterbitkan oleh Setneg.
b. Persiapan Pameran Pariwisata Persiapan pameran pariwisata, meliputi :
1) Peserta dipastikan telah datang 1 (satu) hari sebelum acara pembukaan pameran pariwisata untuk memeriksa kesiapan booth/pavilion, ruang press conference, common stage untuk pagelaran kesenian (jika ada), serta menyiapkan materi pameran pariwisata.
2) Melakukan “briefing” sebelum berlangsungnya pameran pariwisata.
c. Pelaksanaan Pameran Pariwisata.
Pelaksanaan pameran pariwisata yaitu selama berlangsungnya pameran, setiap anggota delegasi melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya.
5. Tahapan Pelaporan, meliputi :
a. Setelah mengikuti kegiatan pameran ketua delegasi diwajibkan membuat laporan.
b. Laporan dibuat paling lambat10 (sepuluh) hari setelah
mengikuti kegiatan pameran pariwisata.
c. Laporan disampaikan kepada Menteri dengan tembusan Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal yang bersangkutan dan instansi terkait.
II.
Tata Cara Partisipasi Pameran Pariwisata A.
Dalam Negeri
1. Tahapan mengikuti pameran pariwisata di dalam negeri adalah sebagai berikut :
a. persiapan administrasi;
b. persiapan materi;
c. pelaksanaan; dan
d. pelaporan.
2. Tahapan Persiapan Administrasi, meliputi :
a. Rapat Persiapan Rapat persiapan dilakukan Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sebelum penyelenggaraan.
Rapat persiapan, membahas mengenai :
1) kepastian jumlah peserta;
2) desain dan konstruksi;
3) acara dan program;
4) penunjukan koordinator dari kalangan pengusaha pariwisata; dan 5) MEMUTUSKAN aktivitas yang dilakukan di stan(booth) untuk menarik pengunjung.
b. Pemberitahuan/informasi Pemberitahuan/informasi dilakukan Pemerintah Daerah dengan menyampaikan surat kepada peserta berisi informasi mengenai penyelenggaraan pameran pariwisata dilengkapi dengan formulir yang harus diisi.
c. Registrasi Registrasi harus dilakukan oleh setiap peserta kepada penyelenggara pameran dan/atau Kementerian sebelum mengikuti pameran pariwisata.
d. Koordinasi Pemerintah Daerah yang akan ikut berpartisipasi untuk membawa tim kesenian. Koordinasi juga dilakukan Pemerintah
Daerah dengan Pengusaha Pariwisata, yang akan ikut berpartisipasi dalam pameran pariwisata.
3. Tahapan persiapan materi, meliputi :
a. Bahan Jumpa Pers (press conference) Bahan jumpa pers (press conference) terdiri dari :
1) ringkasan berita (press release) yang didistribusikan kepada wartawan yang diundang sebelum acara jumpa pers (press conference) dimulai.
2) bahan presentasi yang meliputi :
a) disesuaikan dengan judul atau tema;
b) sekilas informasi tentang daerah yang diwakili;
c) informasi/data perkembangan pariwisata daerah yang diwakili;
d) cuplikan (highlight) produk wisata daerah yang diwakili;
e) slide presentasi dibuat menarik dengan menampilkan foto yang baik dan resolusi yang cukup; dan f) durasi paparan selama 10-20 menit.
b. Buku Panduan Acara Buku panduan acara disusun dan diperbanyak untuk dibagikan kepada peserta pameran pariwisata serta pengunjung pameran, sebelum dan pada saat pameran pariwisata di buka secara resmi.
c. Bahan Pameran Bahan pameran, meliputi :
1) Cinderamata cinderamata sebagai bahan pameran pariwisata harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a) setiap mengikuti kegiatan pameran pariwisata diwajibkan untuk membawa bahan cinderamata.
b) cinderamata yang dibawa sendiri pada saat keberangkatan harus disiapkan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum keberangkatan.
c) cinderamata yang dikirimkan melalui jasa pengiriman barang harus sudah dikirimkan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal pelaksanaan.
d) cinderamata yang dibagi-bagikan kepada setiap
pengunjung;
e) cinderamata khusus yang diberikan pada acara-acara khusus seperti galadinner atau press conference; dan f) cinderamata untuk para tamu VIP yang akan diserahkan oleh Gubernur Bupati/Walikota.
2) Bahan Promosi bahan Promosi yang peruntukannya sebagai bahan pameran di atas, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) setiap mengikuti kegiatan pameran pariwisata diwajibkan untuk membawa bahan-bahan promosi cetak dan/atau audio visual.
b) bahan promosi cetak dan/atau audio visual yang dibawa sendiri pada saat keberangkatan harus disiapkan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum keberangkatan.
c) bahan promosi cetak dan/atau audio visual yang dikirimkan melalui jasa pengiriman barang harus sudah dikirimkan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal pelaksanaan.
3) Bahan Kampanye Pencitraan (awareness campaign.) bahan Kampanye Pencitraan (Awareness Campaign) sebagaimana dimaksud pada bahan pameran, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) billboard yang ditempatkan di luar arena pameranpariwisata;
b) iklan (advertising) atau iklan yang dipasang pada media massa, misalnya buletin resmi yang dikelola atau diterbitkan oleh Organizing Committee (OC);
c) release (text) yang dipasang pada website resmi;
d) rambu (signage) atau banner;
e) poster; dan f) balon udara (air balloon).
d. Rapat finalisasi.
Rapat Finalisasi dilakukan untuk mengetahui persiapan terakhir sebelum keberangkatan.
4. Tahapan Pelaksanaan, meliputi :
a. Persiapan Pameran yaitu :
1) peserta dipastikan telah datang 1 (satu) hari sebelum acara
pembukaan pameran pariwisata untuk memeriksa kesiapan:
a) booth/pavilion;
b) ruang press conference;
c) common stage untuk pagelaran kesenian (jika ada);
d) serta menyiapkan materi pameran pariwisata.
2) melakukan “briefing” sebelum berlangsungnya pameran.
b. Pelaksanaan Pameran yaitu selama berlangsungnya pameran pariwisata, setiap anggota peserta melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya.
5. Tahapan Pelaporan, meliputi :
a. Setelah mengikuti kegiatan pameran pariwisata ketua peserta diwajibkan membuat laporan.
b. Laporan dibuat paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah mengikuti kegiatan pameran pariwisata.
c. Laporan disampaikan kepada Menteri dengan tembusan Sekretaris Jenderal dan Direktur Jenderal yang bersangkutan.
B. Luar Negeri
1. Tahapan mengikuti pameran pariwisata di luar negeri adalah sebagai berikut :
a. persiapan administrasi;
b. persiapan materi;
c. pelaksanaan; dan
d. pelaporan.
2. Tahapan persiapan administrasi, meliputi :
a. Pemberitahuan/informasi Pemberitahuan/informasi, dilakukan Pemerintah Daerah dengan menyampaikan surat kepada peserta berisi informasi mengenai penyelenggaraan pameran pariwisata dilengkapi dengan formulir yang harus diisi.
b. Rapat persiapan Rapat persiapan dilakukan Pemerintah Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sebelum penyelenggaraan.
Rapat persiapan membahas tentang:
1) kepastian jumlah peserta;
2) desain dan konstruksi
3) acara dan program;
4) penunjukan koordinator dari kalangan pengusaha pariwisata; dan 5) MEMUTUSKAN aktivitas yang dilakukan di stan (booth) untuk menarik pengunjung.
c. Registrasi Registrasi harus dilakukan oleh setiap peserta kepada Pemerintah Daerah sebelum mengikuti pameran pariwisata.
d. Koordinasi Koordinasi dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan Kementerian dan Kedutaan Besar Republik INDONESIA/Konsulat Jenderal Republik INDONESIA secara tertulis paling kurang 2 (dua) bulan sebelum pelaksanaan pameran. Setiap surat yang dikirimkan ke Kedutaan Besar Republik INDONESIA/Konsulat Jenderal Republik INDONESIA, ditembuskan ke Kementerian Luar Negeri.
e. Dokumen Perjalanan dan Perizinan Dokumen Perjalanan dan Perizinan, meliputi :
1) surat persetujuan dari Menteri Sekretaris Negara
u.p.
Kepala Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri;
2) paspor; dan 3) pengajuan visa.
3. Tahapan Persiapan Materi, meliputi ;
a. Bahan Jumpa Pers (press conference) Bahan jumpa pers (press conference), terdiri dari ringkasan berita (press release) yang didistribusikan kepada wartawan yang diundang sebelum acara jumpa pers (press conference) di mulai. Bahan presentasi, meliputi :
1) disesuaikan dengan judul atau tema;
2) sekilas informasi tentang INDONESIA (bagi pasar baru);
3) informasi / data perkembangan pariwisata INDONESIA;
4) cuplikan (highlight) produk wisata 5) slide presentasi dibuat menarik dengan menampilkan foto yang baik dan resolusi yang cukup; dan 6) durasi paparan selama 10-20 menit.
b. Buku Panduan Acara Buku panduan acara disusun, dicetak dan diperbanyak untuk dibagikan kepada peserta pameran serta pengunjung pameran, sebelum dan pada saat pameran pariwisata dibuka secara resmi.
c. Bahan Pameran Pariwisata Bahan pameran pariwisata meliputi Cinderamata, Bahan Promosi dan Bahan Kampanye Pencitraan (Awareness Campaign).
1) Bahan-bahan cinderamata wajib dibawa setiap mengikuti kegiatan pameran pariwisata. Cinderamata yang dibawa sendiri pada saat keberangkatan harus disiapkan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum keberangkatan.
Cinderamata yang dikirimkan melalui jasa pengiriman barang harus disiapkan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal pelaksanaan.
Cinderamata yang harus disiapkan meliputi :
a) cinderamata yang dibagi-bagikan kepada setiap pengunjung;
b) cinderamata khusus yang diberikan pada acara-acara khusus seperti gala dinner atau press conference; dan c) cinderamata untuk para tamu VIP yang akan diserahkan oleh Gubernur, Bupati/Walikota.
2) Bahan promosi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) setiap mengikuti kegiatan pameran pariwisata diwajibkan untuk membawa bahan-bahan promosi cetak dan/atau audio visual.
b) bahan promosi cetak dan/atau audio visual yang dibawa sendiri pada saat keberangkatan harus disiapkan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum keberangkatan.
c) bahan promosi cetak dan/atau audio visual yang dikirimkan melalui jasa pengiriman barang harus sudah dikirimkan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal pelaksanaan.
d) bahan-bahan promosi cetak dan/atau audio visualdisesuaikan dengan bahasa dari Negara yang dikunjungi.
3) Bahan kampanye pencitraan (awareness campaign), harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a) billboard yang ditempatkan di luar arena pameranpariwisata;
b) iklan (advertising) atau iklan yang dipasang pada media massa, misalnya buletin resmi yang dikelola atau diterbitkan oleh Organizing Committee (OC);
c) release (text) yang dipasang pada website resmi;
d) rambu (signage) atau banner;
e) poster; dan f) balon udara (air balloon).
d. Rapat finalisasi.
Rapat Finalisasi dilakukan untuk mengetahui persiapan terakhir sebelum keberangkatan.
4. Tahapan pelaksanaan meliputi:
a. Pemberangkatan Peserta :
1) menentukan waktu dan tempat berkumpul di bandara sesuai dengan gate dari perusahaan penerbangan yang akan digunakan paling lambat 2 (dua) jam sebelum keberangkatan.
2) bagi pemegang Paspor Biru (Service Passport) diwajibkan menunjukkan Surat Izin ke Luar Negeri yang diterbitkan oleh Setneg.
b. Persiapan Pameran:
1) Peserta dipastikan telah datang 1 (satu) hari sebelum acara pembukaan pameran pariwisata untuk memeriksa kesiapan booth/pavilion, ruang press conference, common stage untuk pagelaran kesenian (jika ada), serta menyiapkan materi pameran pariwisata.
2) Melakukan “briefing” sebelum berlangsungnya pameran pariwisata.
c. Pelaksanaan pameran yaitu selama berlangsungnya pameran, setiap anggota delegasi melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya.
5. Tahapan Pelaporan, meliputi :
a. Setelah mengikuti kegiatan pameran ketua delegasi diwajibkan membuat laporan.
b. Laporan dibuat paling lambat10 (sepuluh) hari setelah mengikuti kegiatan pameran pariwisata.
c. Laporan disampaikan kepada Menteri dengan tembusan Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal yang bersangkutan dan instansi terkait.
MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA, ARIEF YAHYA