Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengaduan Masyarakat adalah laporan yang bersifat lisan atau tertulis yang mengandung informasi terjadinya penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur atau pelanggaran perilaku yang dilakukan oleh aparatur pemerintah di Lingkungan Kementerian Pariwisata, yang berasal baik dari masyarakat maupun dari media massa dan sumber- sumber informasi lain yang relevan menyangkut pelayanan kepariwisataan.
2. Penanganan Pengaduan Masyarakat adalah proses kegiatan yang meliputi penerimaan pencatatan, penelaahan, penyaluran, konfirmasi, klarifikasi, penelitian, pemeriksaan, pelaporan, tindak lanjut, dan pengarsipan.
3. Aparatur Kementerian Pariwisata yang selanjutnya disebut Aparatur adalah pegawai perangkat pemerintah untuk menjalankan tugas-tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat di lingkungan Kementerian Pariwisata.
4. Pelapor adalah individu atau kelompok masyarakat yang menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Pariwisata.
5. Terlapor adalah aparatur negara yang diduga melakukan penyimpangan atau pelanggaran.
6. Kementerian adalah Kementerian yang membidangi urusan Kepariwisataan.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan.