Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada Pegawai Negeri Sipil untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara baik di dalam maupun di luar negeri, bukan atas biaya sendiri, dan meninggalkan tugas sehari-hari sebagai Pegawai Negeri Sipil.
2. Izin Belajar adalah persetujuan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada Pegawai Negeri Sipil untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara yang berhubungan dan/atau dapat menunjang tugas fungsinya, dengan biaya sendiri serta tidak meninggalkan tugas sehari-hari.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Perjanjian Tugas Belajar, yang selanjutnya disebut Perjanjian, adalah suatu kesepakatan yang ditandatangani antara Peserta Tugas Belajar dengan Kepala Biro yang menangani kepegawaian di Sekretariat Kementerian.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian Pariwisata adalah Menteri Pariwisata.
6. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepariwisataan.