Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, kehandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
2. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPIP adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh terhadap proses perancangan dan pelaksanaan kebijakan serta perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan anggaran Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
3. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik.
4. Satuan Kerja adalah Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan dan Pusat-Pusat yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal dan Unit Pelaksana Teknis, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang merupakan entitas akuntansi sebagai unit akuntansi keuangan dan
akuntansi barang yang wajib menyelenggarakan Sistem Akuntansi Instansi.
5. Kementerian adalah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.