Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Informasi Ketenagakerjaan adalah kesatuan komponen yang terdiri atas lembaga, sumber daya manusia, perangkat keras, piranti lunak, substansi data, dan informasi, yang terkait satu sama lain dalam satu mekanisme kerja untuk mengelola data dan informasi ketenagakerjaan.
2. Sumber daya manusia adalah pegawai yang diberikan tugas dan tanggung jawab dalam pembangunan dan pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan.
3. Jaringan data dan informasi adalah jalinan komunikasi data dan informasi yang dipergunakan dalam pembangunan dan pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan.
4. Perangkat keras adalah suatu alat yang dipergunakan dalam pembangunan dan pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan.
5. Piranti lunak adalah program aplikasi yang digunakan dalam pembangunan dan pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan.
6. Manajemen merupakan pelaksanaan fungsi-fungsi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan.
7. Dinas Kabupaten/Kota adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota.
8. Dinas Provinsi adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di provinsi.
9. Badan adalah Badan Penelitian, Pengembangan dan Informasi yang selanjutnya disingkat Balitfo adalah unit Eselon I di lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang mempunyai tugas dan tanggungjawab dibidang pengelolaan data dan informasi ketenagakerjaan.
10. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.