Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, yang selanjutnya disingkat JDIH, adalah suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumen hukum lainnya secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat, lengkap, dan akurat.
2. Pusat JDIH Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yang selanjutnya disebut Pusat Jaringan, adalah Biro Hukum, Sekretariat Jenderal Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
3. Anggota JDIH Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yang selanjutnya disebut Anggota Jaringan, adalah unit kerja yang melaksanakan kegiatan-kegiatan JDIH.
4. Dokumentasi adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, perawatan, dan pelayanan peraturan perundang-undangan dan bahan dokumen hukum lainnya.
5. Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
6. Bahan dokumen hukum lainnya adalah buku-buku hukum, majalah hukum, laporan penelitian hukum, laporan pengkajian hukum, naskah akademik, rancangan peraturan perundang-undangan dan dokumen lain dalam bentuk cetakan (“hard copy”) maupun yang disimpan dalam media elektronik (“soft copy”).
7. Informasi hukum adalah semua data dan keterangan mengenai peraturan perundang-undangan dan bahan dokumen hukum lainnya.