Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor per-15-men-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-15-men-xi-2011 Tahun 2011 tentang JARINGAN INFORMASI PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data dan informasi Pengawasan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e dikelola dalam satu kesatuan sistem yang terpadu, terkoordinasi dan terintegrasi. (2) Pengelolaan data dan informasi Pengawasan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup kegiatan: a. pemasukan data; b. verifikasi dan validasi data; c. pengelolaan basis data; d. pemeliharaan aplikasi; e. pemutakhiran data; dan f. penyajian data. (3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada pusat jaringan berasal dari anggota jaringan. (4) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada pemerintah provinsi berdasarkan data dan informasi dari pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya. (5) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada pemerintah kabupaten/kota merupakan kondisi dan hasil pelaksanaan Pengawasan Ketenagakerjaan pada lingkup kabupaten/kota. (6) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada lembaga/organisasi/institusi merupakan kondisi dan hasil kegiatan bidang Pengawasan Ketenagakerjaan yang dilakukannya.
Koreksi Anda