Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor per-15-men-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-15-men-xi-2011 Tahun 2011 tentang JARINGAN INFORMASI PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aplikasi Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d harus memenuhi standar interoperabilitas dan keamanan sistem informasi yang mudah digunakan. (2) Aplikasi Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi: a. dokumen kebutuhan perangkat lunak; b. dokumen arsitektur atau desain; c. dokumen teknis; d. dokumen manual, termasuk didalamnya hak login; e. dokumen standar operasi dan prosedur; f. dokumen kebutuhan sumber daya manusia; dan g. dokumen lain yang ditentukan oleh unit kerja yang bersangkutan.
Koreksi Anda