Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor per-15-men-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-15-men-xi-2011 Tahun 2011 tentang JARINGAN INFORMASI PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Infrastruktur Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c dapat memanfaatkan jaringan informasi yang sudah tersedia di pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. (2) Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan standar manual peralatan, interoperabilitas, dan keamanan sistem informasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor per-15-men-xi-2011 Tahun 2011 | Pasal.id