Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor per-15-men-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-15-men-xi-2011 Tahun 2011 tentang JARINGAN INFORMASI PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Segala biaya penyelenggaraan Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dibebankan kepada anggaran pusat jaringan dan masing-masing anggota jaringan serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
