Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor per-15-men-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-15-men-xi-2011 Tahun 2011 tentang JARINGAN INFORMASI PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit kerja Pengawasan Ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Pengawasan Ketenagakerjaan pada pemerintah pusat melakukan pembinaan, pengembangan dan pemantauan terhadap anggota jaringan. (2) Unit kerja Pengawasan Ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengawasan ketenagakerjaan pada pemerintah provinsi melakukan pembinaan, pengembangan dan pemantauan terhadap anggota jaringan unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah kabupaten/kota. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelatihan bagi tim penyelenggara; dan b. pendampingan pengelolaan data dan informasi. (4) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sistem aplikasi atau perangkat lunak; dan b. penyiapan jaringan atau perangkat keras. (5) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengelolaan data dan informasi; b. monitoring dan evaluasi; dan c. keamanan data.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor per-15-men-xi-2011 Tahun 2011 | Pasal.id