Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor per-15-men-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-15-men-xi-2011 Tahun 2011 tentang JARINGAN INFORMASI PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan berisi data dan informasi pengawasan ketenagakerjaan.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. organisasi pengawasan ketenagakerjaan;
b. peraturan perundang-undangan bidang pengawasan ketenagakerjaan;
c. program dan strategi pengawasan ketenagakerjaan;
d. sumber daya manusia pengawasan ketenagakerjaan;
e. obyek pengawasan ketenagakerjaan;
f. kegiatan pengawas ketenagakerjaan;
g. perizinan, penetapan, rekomendasi, dan pengesahaan;
h. kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja;
i. kelembagaan dan mitra kerja pengawasan ketenagakerjaan; dan
j. hasil pemeriksaan, pengujian dan penyidikan pengawasan ketenagakerjaan.
(3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diakses oleh pusat jaringan dan anggota jaringan, kecuali hasil pemeriksaan, pengujian dan penyidikan pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya UNDANG-UNDANG Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik INDONESIA untuk Seluruh INDONESIA.
Koreksi Anda
