Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor per-15-men-xi-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor per-15-men-xi-2011 Tahun 2011 tentang JARINGAN INFORMASI PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan tentang: a. bentuk, isi dan keanggotaan Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan; b. penyelenggaraan Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan; dan c. pembinaan, pengembangan dan pemantauan Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor per-15-men-xi-2011 Tahun 2011 | Pasal.id