Pasal 1
(1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.
22/MEN/XII/2008 tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Dengan dicabutnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 22/MEN/XII/2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pelaksanaan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA di luar negeri oleh PPTKIS, oleh perusahaan yang menempatkan TKI untuk kepentingan perusahaan sendiri, dan oleh TKI yang bekerja di luar negeri secara perseorangan diatur kembali dengan Peraturan Menteri berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA di Luar Negeri.